Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perubahan atas POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, maka kami bermaksud meminta tanggapan terhadap racangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli 2024 melalui email kepada Sdri. Indah Putri Septiana (indah.putri@ojk.go.id), dan Sdri Valencia Devina Larissa (valencia.devina@ojk.go.id).