Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengajuan Keberatan atas Sanksi di Sektor Jasa Keuangan, maka kami bermaksud meminta tanggapan masyarakat umum terhadap rancangan tersebut. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 29 Mei 2026 kepada Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dan/atau disampaikan melalui email dengan ditujukan pada alamat: dpam@ojk.go.id.