Sign In

Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum (RPADK Country Risk dan Transfer Risk)

 Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum (RPADK Country Risk dan Transfer Risk)

Perbankan
6/26/2026


Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang ​Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk Bagi Bank Umum, maka kami bermaksu​d meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat d​iunduh pa​da materi terlampir.​

Adapun tanggapan diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 8 Juli 2026 secara tertulis kepada Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan dan melalui email kepada Sdri. Linati (linati.haida@ojk.go.id), Sdr. Bachtiar (bachtiar.rivai@ojk.go.id), dan Sdri. Widya (widya.octavia@ojk.go.id).



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi