Dalam rangka penyusunan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dan sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di OJK, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft rancangan RSEOJK LPIP dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 8 Juli 2022 dan ditujukan kepada Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan dan disampaikan melalui email kepada:
- Sdr. Asakita (asakita.dikarla@ojk.go.id); dan
- Sdri. Kezia Clara Bella (kezia.clara@ojk.go.id).