Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin, maka kami bermaksud meminta tanggapan masyarakat umum terhadap rancangan tersebut. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 8 Mei 2026 melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun dan selanjutnya dapat dikirimkan melalui alamat surat elektronik: mailingroomwismul@ojk.go.id dan pengaturan.ppdp@ojk.go.id.