Sign In

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR Syariah (RPADK KPMM BPRS)

 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR Syariah (RPADK KPMM BPRS)

Perbankan
4/22/2026


Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

​​​​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Kewajiban Penyed​iaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR Syariah (RPADK KPMM BPRS), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas ran​cangan tersebut kepada masyarakat​ umum. Adapun draft RPADK dapat d​iunduh pa​da materi terlampir.

Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat 7 Mei 2026 m​elalui email kepada Sdri. Salsabila Putri (salsabila.putri@ojk.go.id) dan Sdri. Amini Aulia​ (amini.aulia@ojk.go.id)​.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi