Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR Syariah (RPADK KPMM BPRS), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat 7 Mei 2026 melalui email kepada Sdri. Salsabila Putri (salsabila.putri@ojk.go.id) dan Sdri. Amini Aulia (amini.aulia@ojk.go.id).