Sign In

Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum

 Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum

Perbankan
1/7/2022


Jumlah Download : 9528
   

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum (RPOJK Kegiatan Penyertaan Modal), maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Adapun tanggapan diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 4 Februari 2022 kepada Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan dan/atau melalui email kepada: 

  1. Sdri. Aisia Armindita (aisia.armindita@ojk.go.id); 
  2. Sdr. Irawan Muhamad (irawan.muhamad@ojk.go.id); dan 
  3. Sdri. Lintang Galih (lintang.galih@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi