Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum (RPOJK Kegiatan Penyertaan Modal), maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 4 Februari 2022 kepada Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan dan/atau melalui email kepada:
- Sdri. Aisia Armindita (aisia.armindita@ojk.go.id);
- Sdr. Irawan Muhamad (irawan.muhamad@ojk.go.id); dan
- Sdri. Lintang Galih (lintang.galih@ojk.go.id).