Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 21-2018.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa