Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Sektor : IKNB

SubSektor : Asuransi

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 7 Tahun 2023

Tanggal Berlaku : 5/11/2023

RINGKASAN 

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

TENTANG

TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

 

A.   Latar Belakang

Latar belakang dan tujuan penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama adalah sebagai berikut:

  1. Amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam melaksanakan pengawasan terhadap usaha bersama;

  2. Perlu diatur mengenai ketentuan tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi usaha bersama; dan

  3. Penegakan kepatuhan kepada usaha bersama.

 

B.   Substansi Pengaturan

Pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain:

  1. Ketentuan Umum;

  2. Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama;

  3. Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian;  

  4. Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan;  

  5. Ketentuan Peralihan; dan

  6. Penutup.