Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023 tentang Tata Cara Wawancara atas Kemampuan dan Kepatutan
Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
ABSTRAK :
Dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 290 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6599), perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan
mengenai tata cara wawancara kemampuan dan kepatutan atas Calon
Pengawas dan Calon Pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
(SEOJK).
Dasar hukum SEOJK ini adalah: Undang-Undang Nomor Nomor 21 tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253).
Dalam SEOJK ini diatur tentang Pihak yang Mengikuti Wawancara atas
Kemampuan dan Kepatutan, Faktor Penilaian dalam Wawancara atas
Kemampuan dan Kepatutan, Persyaratan Administratif bagi Calon
Pengurus dan/atau Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Tata Cara Pemenuhan Dokumen
Persyaratan Administratif, Tata Cara Permohonan Persetujuan Calon
Pengurus dan/atau Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Mekanisme Wawancara atas
Kemampuan dan Kepatutan, Hasil Wawancara atas Kemampuan dan
Kepatutan, serta Ketentuan Peralihan dalam Wawancara atas
Kemampuan dan Kepatutan bagi calon Pengurus dan/atau calon
Pengawas yang sedang dilakukan.
Catatan :
Daftar riwayat hidup, penilaian sendiri atas pemenuhan persyaratan
integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pengurus
dan/atau calon Pengawas mengacu pada Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari SEOJK ini.
Kelengkapan dokumen persyaratan administratif bagi calon Pengurus
dan/atau calon pengawas mengacu pada Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari SEOJK ini.
Penyampaian surat permohonan persetujuan calon Pengurus dan/atau
calon Pengawas yang disampaikan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengacu
pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEOJK
ini.
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 September
2023