Sign In

Tata Cara Wawancara Atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

 Tata Cara Wawancara Atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Sektor : EPK
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 14/SEOJK.08/2023
Tanggal Berlaku : 9/20/2023
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023 tentang Tata Cara Wawancara atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

ABSTRAK :​

  • Dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 290 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6599), perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara wawancara kemampuan dan kepatutan atas Calon Pengawas dan Calon Pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah: Undang-Undang Nomor Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).

  • Dalam SEOJK ini diatur tentang Pihak yang Mengikuti Wawancara atas Kemampuan dan Kepatutan, Faktor Penilaian dalam Wawancara atas Kemampuan dan Kepatutan, Persyaratan Administratif bagi Calon Pengurus dan/atau Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Tata Cara Pemenuhan Dokumen Persyaratan Administratif, Tata Cara Permohonan Persetujuan Calon Pengurus dan/atau Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Mekanisme Wawancara atas Kemampuan dan Kepatutan, Hasil Wawancara atas Kemampuan dan Kepatutan, serta Ketentuan Peralihan dalam Wawancara atas Kemampuan dan Kepatutan bagi calon Pengurus dan/atau calon Pengawas yang sedang dilakukan. 

Catatan :

  • Daftar riwayat hidup, penilaian sendiri atas pemenuhan persyaratan integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pengurus dan/atau calon Pengawas mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEOJK ini.

  • Kelengkapan dokumen persyaratan administratif bagi calon Pengurus dan/atau calon pengawas mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEOJK ini.

  • Penyampaian surat permohonan persetujuan calon Pengurus dan/atau calon Pengawas yang disampaikan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEOJK ini.

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 September 2023

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi