Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Reksa Dana

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 1/SEOJK.04/2020

Tanggal Berlaku : 2/17/2020

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.