Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Emiten dan Perusahaan Publik

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 37 /POJK.04/2020

Tanggal Berlaku : 6/10/2020

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2020 tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.