Sign In

Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan

 Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Lembaga Kliring dan Penjaminan
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 47/POJK.04/2016
Tanggal Berlaku : 12/7/2016
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2016 Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Kliring Dan Penjaminan.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi