Sign In

SEOJK tentang Penunjukan Akuntan Publik, Aktuaris, dan, atau Penilaian Independen sebagai Pemeriksa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

 SEOJK tentang Penunjukan Akuntan Publik, Aktuaris, dan, atau Penilaian Independen sebagai Pemeriksa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan; Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Lembaga Keuangan Mikro
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 17/SEOJK.05/2015
Tanggal Berlaku : 6/8/2015
   

​SEOJK Nomor 17/SEOJK.05/2015 tentang Penunjukan Akuntan Publik, Aktuaris, dan, atau Penilaian Independen sebagai Pemeriksa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi