Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
seojk 14-2017.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.