Sign In

SEOJK tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti

 SEOJK tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 14 /SEOJK.03/2016
Tanggal Berlaku : 4/29/2016
   

​SEOJK Nomor 14 /SEOJK.03/2016 tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi