Sign In

SEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang Menyelenggarakan Seluruh Usahanya dengan Prinsip Syariah dan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

 SEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang Menyelenggarakan Seluruh Usahanya dengan Prinsip Syariah dan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 4/SEOJK.05/2013
Tanggal Berlaku : 11/25/2013
   

​SEOJK Nomor 4/SEOJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang Menyelenggarakan Seluruh Usahanya dengan Prinsip Syariah dan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi