SEOJK Nomor 44 /SEOJK.05/2016 tentang Kriteria Penunjukkan dan Penetapan Penggunaan Pengelola Statuter serta Pengakhiran dan Penggantian Pengelola Statuter bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.