Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK DP Pembiayan Syariah.pdf
SEOJK Nomor 48 /SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor untuk Pembiayaan Syariah.