Sign In

SEOJK tentang Bentuk dan Tata Cara Permohonan, Penyampaian Laporan, dan Program Pendidikan Berkelanjutan Konsultan Aktuara, Akuntan Publik, dan Penilaian yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank

 SEOJK tentang Bentuk dan Tata Cara Permohonan, Penyampaian Laporan, dan Program Pendidikan Berkelanjutan Konsultan Aktuara, Akuntan Publik, dan Penilaian yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank

Sektor : IKNB
SubSektor : Lembaga Pembiayaan; Lembaga Jasa Keuangan Khusus
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 29 /SEOJK.05/2016
Tanggal Berlaku : 7/25/2016
   

​SEOJK 29 /SEOJK.05/2016 dan Tata Cara Permohonan, Penyampaian Laporan, dan Program Pendidikan Berkelanjutan Konsultan Aktuara, Akuntan Publik, dan Penilaian yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi