Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
Abstrak:
Dalam rangka mewujudkan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang memiliki daya saing tinggi, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi digital nasional, serta sebagai upaya penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan keberlanjutan bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, maka diterbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK No. 23 Tahun 2025.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait Rencana Bisnis, penyesuaian dan perubahan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Atas Rencana Bisnis, serta tata cara penyampaian Rencana Bisnis dan Laporan Realisasi Atas Rencana Bisnis bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2025.
Penyampaian Rencana Bisnis sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disampaikan pertama kali paling lambat pada tanggal 30 November 2026.
Penyampaian Laporan Realisasi Atas Rencana Bisnis sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disampaikan pertama kali paling lambat pada 15 (lima belas) hari kerja setelah periode triwulan I tahun 2027 berakhir.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: romawi VI angka 1 sampai dengan angka 5; dan b. Lampiran V, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Juli 2026.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: romawi VI angka 6 dan angka 7; dan Lampiran VIII huruf A, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Januari 2027.