Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2025 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat
Abstrak:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK No.15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; POJK No.15/POJK.03/2021.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai penyempurnaan pengaturan teknis pelaporan dan cakupan rencana bisnis karena adanya perubahan pada aspek kelembagaan dan prudensial BPR antara lain penawaran umum efek melalui pasar modal, penyertaan modal BPR, sinergi perbankan, kebijakan konsolidasi dan penyempurnaan jenis kantor.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 13 November 2025.
Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Tata cara penyampaian Rencana Bisnis, dan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis dilaksanakan sesuai dengan POJK Pelaporan BPR dan BPR Syariah.
BPR menyiapkan Rencana Bisnis serta Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis dalam bentuk text file (txt) dan/atau portable document format (pdf).
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.