Dalam SEOJK ini diatur mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto:
I Ketentuan Umum
II Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
1. Cakupan Pihak yang mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
2. Persyaratan dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
3. Prosedur Permohonan dan Persyaratan Administratif
4. Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama
5. Penghentian Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama
6. Tata Cara Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Konsekuensi Pihak Utama
III Penilaian Kembali Pihak Utama
1. Cakupan Penilaian Kembali Pihak Utama
2. Tata Cara Penilaian Kembali
3. Hasil Akhir Penilaian Kembali Pihak Utama
4. Konsekuensi Hasil Akhir Penilaian Kembali Pihak Utama dan Permohonan Peninjauan Ulang
IV Penyampaian Dokumen dan Pelaporan
1. Penyampaian Dokumen Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali Pihak Utama
2. Pelaporan terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali Pihak Utama
V Penutup