Sign In

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

 Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Sektor : ITSK
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 21/SEOJK.07/2025
Tanggal Berlaku : 10/24/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan​ Nomor​ 21/SEOJK.07/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Abstrak:

  • ​Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 22/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 152/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi calon pemegang saham pengendali, calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, serta aset keuangan digital dan aset kripto dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK No. 16 Tahun 2025.

  • Dalam SEOJK ini diatur mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto:

    I Ketentuan Umum

    II Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

    1. Cakupan Pihak yang mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

    2. Persyaratan dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

    3. Prosedur Permohonan dan Persyaratan Administratif

    4. Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama

    5. Penghentian Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama

    6. Tata Cara Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Konsekuensi Pihak Utama

    III Penilaian Kembali Pihak Utama

    1. Cakupan Penilaian Kembali Pihak Utama

    2. Tata Cara Penilaian Kembali

    3. Hasil Akhir Penilaian Kembali Pihak Utama

    4. Konsekuensi Hasil Akhir Penilaian Kembali Pihak Utama dan Permohonan Peninjauan Ulang

    IV Penyampaian Dokumen dan Pelaporan

    1. Penyampaian Dokumen Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali Pihak Utama

    2. Pelaporan terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali Pihak Utama

    V Penutup 

Catatan:

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal  1 Oktober 2025.

  • SEOJK ini ditetapkan pada tanggal 29 September 2025.

  • Pada saat SEOJK ini mulai berlaku butir IV Penilaian Kemampuan dan butir V Penilaian Kembali Terhadap Pihak Utama, Lampiran III, dan Lampiran IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK/07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • SEOJK ini terdiri dari:
    Lampiran I : 38 hlm.
    ​Lampiran II: 2 hlm. 




Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi