Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Abstrak:
Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, diperlukan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan dalam rangka penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 23 Tahun 2024.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penjelasan lebih lanjut antara lain mengenai daftar laporan berkala dan laporan insidental yang disampaikan melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), format dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan khususnya Laporan Insidental, Laporan Berkala Bulanan, Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi, tata cara penyampaian penanggung jawab pelaporan, persyaratan perangkat pendukung pelaporan, dan contoh pengenaan sanksi laporan.
Daftar laporan berkala dan laporan insidental yang disampaikan melalui APOLO mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Format dan tata cara penyusunan laporan berkala bulanan mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Format dan tata cara penyusunan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Format dan tata cara penyusunan laporan insidental mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Format surat penunjukan atau perubahan penanggung jawab pelaporan mengacu pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 29 November 2024.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2015 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank; Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan; d. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; e. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; f. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; g. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; h. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Bank; i. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; j. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; k. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2023 tentang Penyelenggaraan Produk BPR Syariah; l. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPR Syariah; dan m. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2023 tentang Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.