Sign In

Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat

 Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; BPR; BPRS
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 16/SEOJK.03/2024
Tanggal Berlaku : 12/1/2024
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Ra​kyat

Abstrak:

  • Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK No. 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, diperlukan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan dalam rangka penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023 ; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 23 Tahun 2024. 

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penjelasan lebih lanjut antara lain mengenai daftar laporan berkala dan laporan insidental yang disampaikan melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), format dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan, tata cara penyampaian penanggung jawab pelaporan, persyaratan perangkat pendukung pelaporan, dan contoh pengenaan sanksi laporan.

  • Daftar laporan berkala dan laporan insidental yang disampaikan melalui APOLO mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Format dan tata cara penyusunan laporan berkala bulanan mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 

  • Format dan tata cara penyusunan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Format dan tata cara penyusunan laporan insidental mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Format surat penunjukan atau perubahan penanggung jawab pelaporan mengacu pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2015 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank; b) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Perkreditan Rakyat;  c) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern bagi Bank Perkreditan Rakyat; d) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; e) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan;  f) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat; g) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat;  h) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat;  i) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Bank; j) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat; k) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; l) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah; dan m) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:  a) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2019 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2017 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat; dan  b) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2022 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ​

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi