Sign In

Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

 Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPRS
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 15/SEOJK.03/2025
Tanggal Berlaku : 6/30/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Abstrak:

  • ​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disusun dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola di BPR Syariah, dimana sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola) pada tanggal 1 Juli 2024 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah) pada tanggal 29 November 2024.

  • Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah adalah bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 (RP3SI) dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 (RP2B).

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Tata Kelola dan POJK Tata Kelola Syariah serta merupakan penyempurnaan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2019.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 4 tahun 2023; POJK No. 9 Tahun 2024, POJK No. 25 Tahun 2024, serta ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan yang diterapkan untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS), yaitu POJK No. 27/POJK.03/2016, SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016, dan SEOJK No. 15/SEOJK.03/2024.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur antara lain:
    a. DPS, mencakup pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan DPS, tugas dan tanggung jawab, hubungan kerja dengan Direksi dan Dewan Komisaris, dukungan pelaksanaan tugas DPS, remunerasi, serta laporan hasil pengawasan DPS.
    b. Fungsi terkait tata kelola syariah, mencakup tugas dan tanggung jawab fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah, serta hubungan kerja dengan DPS.
    c. Kaji ulang ekstern penerapan tata kelola syariah, mencakup ruang lingkup, penunjukan pihak yang melakukan kaji ulang, dan laporan hasil kaji ulang penerapan tata kelola syariah.
    d. Tindak lanjut atas ketidakpatuhan terhadap Prinsip Syariah.
    e. Penilaian terhadap penerapan tata kelola yang mencakup Tata Kelola yang Baik dan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2025.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku: a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2022 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ​


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi