Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Abstrak:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disusun dalam rangka memperkuat
penerapan tata kelola di BPR Syariah, dimana sebelumnya telah diterbitkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat
Syariah (POJK Tata Kelola) pada tanggal 1 Juli 2024 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi
Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah) pada tanggal 29
November 2024.
Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah adalah bagian dari implementasi Roadmap
Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 (RP3SI) dan
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027
(RP2B).
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan
dari POJK Tata Kelola dan POJK Tata Kelola Syariah serta merupakan
penyempurnaan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
9/SEOJK.03/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 13/SEOJK.03/2019.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 4 tahun
2023; POJK No. 9 Tahun 2024, POJK No. 25 Tahun 2024, serta ketentuan
mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan yang diterapkan untuk Dewan
Pengawas Syariah (DPS), yaitu POJK No. 27/POJK.03/2016, SEOJK No.
39/SEOJK.03/2016, dan SEOJK No. 15/SEOJK.03/2024.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur antara lain:
a.
DPS, mencakup pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan DPS,
tugas dan tanggung jawab, hubungan kerja dengan Direksi dan Dewan
Komisaris, dukungan pelaksanaan tugas DPS, remunerasi, serta laporan
hasil pengawasan DPS.
b. Fungsi terkait tata kelola syariah, mencakup tugas dan tanggung jawab
fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi
audit intern syariah, serta hubungan kerja dengan DPS.
c. Kaji ulang ekstern penerapan tata kelola syariah, mencakup ruang lingkup,
penunjukan pihak yang melakukan kaji ulang, dan laporan hasil kaji ulang
penerapan tata kelola syariah.
d. Tindak lanjut atas ketidakpatuhan terhadap Prinsip Syariah.
e. Penilaian terhadap penerapan tata kelola yang mencakup Tata Kelola yang
Baik dan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2025.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku:
a.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2019 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan b.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2022 tentang
Perubahan atas SEOJK Nomor 13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.