Sign In

Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

 Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 14/SEOJK.03/2025
Tanggal Berlaku : 6/24/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan​ Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

Abstrak:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum memiliki dasar hukum dan disusun dalam rangka menindaklanjuti penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (Lembaran ​Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 30/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53/OJK) dan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 4/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72/OJK).

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman atau ketentuan pelaksanaan atas penerapan tata kelola bagi Bank Umum yang menyempurnakan 2 (dua) ketentuan sebelumnya yaitu Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Surat Edaran BI No. 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur:

    a. 16 (enam belas) pilar/faktor penilaian penerapan tata kelola; 1) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi; 2) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris; 3) kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite; 4) penanganan benturan kepentingan; 5) penerapan fungsi kepatuhan; 6) penerapan fungsi audit intern; 7) penerapan fungsi audit ekstern; 8) penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern; 9) pemberian remunerasi; 10) penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar; 11) integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi; 12) rencana strategis Bank; 13) aspek pemegang saham; 14) penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan; 15) penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan 16) penerapan tata kelola dalam KUB.

    b. cakupan dan tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola; dan

    c. kertas kerja atau matriks penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola. 

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2025.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi bank umum konvensional dan bank umum syariah.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum; b. Surat Edaran BI No. 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan c. Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi