Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Abstrak:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi
Bank Umum memiliki dasar hukum dan disusun dalam rangka
menindaklanjuti penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 30/OJK, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 53/OJK) dan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 4/OJK,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72/OJK).
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman atau
ketentuan pelaksanaan atas penerapan tata kelola bagi Bank Umum yang
menyempurnakan 2 (dua) ketentuan sebelumnya yaitu Surat Edaran OJK
No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
dan Surat Edaran BI No. 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur:
a. 16 (enam belas) pilar/faktor penilaian penerapan tata kelola;
1) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
2) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan
Komisaris; 3) kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite; 4) penanganan benturan kepentingan; 5) penerapan fungsi kepatuhan; 6) penerapan fungsi audit intern; 7) penerapan fungsi audit ekstern; 8) penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian
intern; 9) pemberian remunerasi;
10) penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana
besar;
11) integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi;
12) rencana strategis Bank;
13) aspek pemegang saham;
14) penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
15) penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan
tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
16) penerapan tata kelola dalam KUB.
b. cakupan dan tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola;
dan
c. kertas kerja atau matriks penilaian sendiri (self assessment) penerapan
tata kelola.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2025.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi bank umum
konvensional dan bank umum syariah.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2017
tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum;
b. Surat Edaran BI No. 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan
c. Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.