Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 18 / DPbS tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/34/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Disertai:
faq_se_131811.pdf
1.
Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi
Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Surat Edaran Bank
Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 10/34/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang
Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah.
2. Beberapa perubahan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini adalah:
a. Istilah Proyeksi Pendapatan (PP) dan Realisasi Pendapatan (RP) dalam
proses Restrukturisasi Pembiayaan musyarakah dan mudharabah diganti
dengan Proyeksi Bagi Hasil (PBH) dan Realisasi Bagi Hasil (RBH).
b. Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) menetapkan
jumlah maksimal pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan non-lancar
(Kurang Lancar, Diragukan dan Macet) dalam kebijakan dan prosedur
Restrukturisasi Pembiayaan.
c. Batas jumlah maksimal restrukturisasi berlaku untuk keseluruhan
pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan non-lancar dan bukan untuk
masing-masing kolektibilitas dari pembiayaan non-lancar.
d. Apabila berdasarkan hasil analisis Bank Indonesia diketahui bahwa
kebijakan dan prosedur Restrukturisasi Pembiayaan yang ditetapkan BUS
atau UUS dinilai kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian dan/atau
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kebijakan dan prosedur
tersebut harus disempurnakan.
e. Selisih lebih kecil antara nilai wajar obyek murabahah atau istishna
dengan jumlah kewajiban nasabah dalam konversi akad murabahah atau
istishna yang semula dicatat sebagai kerugian bank diubah tetap menjadi
hak BUS atau UUS, yang penyelesaiannya disepakati antara BUS atau UUS
dan nasabah.