I. UMUM
1. Ketentuan dalam Surat Edaran ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011
tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2. BPRS menyampaikan laporan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) secara bulanan kepada Bank Indonesia secara on-line.
II. PERHITUNGAN BMPD
1. Perhitungan BMPD untuk Pembiayaan, dilakukan berdasarkan jenis-jenis akad yang digunakan, yaitu:
a. Pembiayaan murabahah, istishna dan multijasa dihitung berdasarkan saldo harga pokok;
b. Pembiayaan salam dihitung berdasarkan harga perolehan;
c. Pembiayaan mudharabah, musyarakah dan qardh dihitung berdasarkan saldo baki debet; dan
d. Pembiayaan ijarah atau IMBT dihitung berdasarkan saldo harga
perolehan aktiva ijarah atau IMBT dikurangi akumulasi penyusutan atau
amortisasi aktiva.
2. Perhitungan BMPD untuk Penempatan Dana Antar Bank dalam bentuk
tabungan, dilakukan berdasarkan saldo tertinggi pada bulan laporan.
3. Perhitungan BMPD untuk Penempatan Dana Antar Bank dalam bentuk
deposito, dilakukan berdasarkan jumlah nominal sebagaimana tercantum
dalam seluruh bilyet deposito pada BPRS yang sama.
4. BMPD untuk Penyaluran Dana kepada masing-masing dan/atau seluruh Pihak Terkait, sebesar 10% (sepuluh persen) dari Modal BPRS.
5. BMPD untuk Penyaluran Dana kepada masing-masing Nasabah Penerima
Fasilitas Pihak Tidak Terkait, sebesar 20% (dua puluh persen) dari Modal
BPRS.
6. BMPD untuk Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada satu
kelompok Nasabah Penerima Fasilitas yang merupakan Pihak Tidak Terkait
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPRS, dengan Pembiayaan
kepada masing-masing Nasabah Penerima Fasilitas tersebut tidak melebihi
20% (dua puluh persen) dari Modal BPRS. Termasuk dalam pengertian satu
kelompok Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah Penerima Fasilitas
non bank yang memiliki hubungan kepengurusan, kepemilikan, atau keuangan
dengan bank selaku Nasabah Penerima Fasilitas.
III. PELANGGARAN BMPD
1. BPRS dinyatakan melakukan pelanggaran BMPD apabila terdapat selisih
lebih antara persentase Penyaluran Dana pada saat direalisasikan
terhadap Modal BPRS, dengan BMPD yang diperkenankan. Modal BPRS yang
digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pelanggaran BMPD adalah Modal
BPRS pada posisi bulan terakhir sebelum tanggal realisasi Penyaluran
Dana.
2. Dalam hal terdapat Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada
anggota kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait yang
secara individu tidak melanggar BMPD namun secara kelompok melanggar
BMPD, maka pelanggaran BMPD dihitung terhadap satu kelompok.
3. Dalam hal terdapat Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada
salah satu anggota kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak
Terkait yang secara individu melanggar BMPD namun secara kelompok tidak
melanggar BMPD, maka pelanggaran BMPD dihitung terhadap individu.
4. Dalam hal terdapat Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada
salah satu anggota kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak
Terkait yang secara individu melanggar BMPD dan secara kelompok
melanggar BMPD, maka pelanggaran BMPD dihitung berdasarkan penjumlahan
atas pelanggaran BMPD untuk masing-masing anggota kelompok dan
pelanggaran BMPD terhadap satu kelompok.
IV. PELAMPAUAN BMPD
1. Penyaluran Dana BPRS dikategorikan sebagai pelampauan BMPD apabila
terjadi selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana yang telah
direalisasikan terhadap Modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD
yang diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPD.
2. Pelampauan BMPD dapat disebabkan oleh penurunan Modal BPRS,
penggabungan usaha (merger), peleburan usaha (konsolidasi),
pengambilalihan usaha (akuisisi), perubahan struktur kepemilikan
dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau
kelompok Nasabah Penerima Fasilitas, dan/atau perubahan ketentuan.
V. PENYAMPAIAN LAPORAN BMPD DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN BMPD
1. BPRS menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan BMPD kepada Bank
Indonesia secara on-line melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau
sarana teknologi lainnya dengan batas waktu pelaporan paling lama
tanggal 14 (empat belas) dan koreksi laporan BMPD disampaikan paling
lama tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya
bulan laporan.
2. Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line dapat dilakukan pada hari Sabtu atau hari libur.
3. Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan BMPD yang melewati batas
waktu sebagaimana angka 1 sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya bulan laporan, tetap dilakukan secara on-line.
4. Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan BMPD yang melewati akhir
bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan dilakukan secara
off-line dalam bentuk disket atau cd-rom dan hasil cetak komputer (hard
copy) sebanyak 1 (satu) set disertai hasil validasi yang telah
ditandatangani oleh penanggung jawab.
5. Dalam hal tanggal 14 (empat belas), tanggal 20 (dua puluh) dan akhir
bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan jatuh pada hari Sabtu
atau hari libur dan BPRS akan menyampaikan laporan BMPD secara off-line
maka laporan dan/atau koreksi laporan BMPD tersebut disampaikan pada
hari kerja sebelumnya.
6. BPRS menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia
untuk mendapatkan pengecualian penyampaian laporan BMPD dan/atau
koreksi laporan BMPD secara on-line.
VI. FORMAT DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN BMPD
1. BPRS menyampaikan laporan BMPD dalam 4 (empat) jenis yaitu :
a. Laporan Pelanggaran BMPD Pihak Terkait,
b. Laporan Penyaluran Dana dan Pelampauan BMPD Pihak Terkait,
c. Laporan Pelanggaran BMPD Pihak Tidak Terkait, dan
d. Laporan Pelampauan BMPD Pihak Tidak Terkait.
2. Format dan tata cara penyusunan laporan BMPD pada angka 1 di atas
diatur dalam Pedoman Penyusunan Laporan BMPD yang merupakan lampiran
Surat Edaran ini.
3. Penyusunan dan penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan BMPD
menggunakan Aplikasi Data Entry Laporan Berkala BPRS dan Aplikasi Web
User BPRS Laporan Berkala BPRS.
4. Dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi
laporan BMPD, BPRS perlu menyediakan sarana Personal Computer (PC) yang
memenuhi konfigurasi minimal hardware dan software yang telah
ditetapkan serta sumberdaya manusia pendukung.
VII. TATA CARA PENYELESAIAN SANKSI KEWAJIBAN MEMBAYAR
1. BPRS yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi
laporan BMPD atau terdapat kesalahan data dalam laporan dan/atau koreksi
laporan BMPD dikenakan sanksi kewajiban membayar.
2. Pembayaran sanksi kewajiban membayar dilakukan oleh BPRS dilakukan
dengan cara transfer melalui kliring atau BI-RTGS untuk untung rekening
nomor 566.000446.980 - Rekening penerimaan sanksi administratif BPRS.
3. Bukti pembayaran sanksi kewajiban membayar disampaikan kepada Bank Indonesia.
VIII. LAIN-LAIN
BPRS melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPRS untuk
posisi akhir tahun paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun
sesuai dengan contoh format yang diatur dalam Surat Edaran ini.
- See more at:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/regulasi-perbankan-syariah/Pages/surat-edaran-bank-indonesia-nomor-13-17-dpbs-2.aspx#sthash.ChFbGCVC.dpuf