Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/43/DPNP perihal Perubahan SEBI Nomor 15/29/DKBU Tanggal 31 Juli 2013 perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat.
Lampiran:
lamp_se_1543_13.zip
FAQ:
faq_se_1543_13.pdf
1.
Surat Edaran ini diterbitkan karena adanya perpanjangan masa uji coba
dan parallel run penyampaian Laporan Bulanan BPR yang semula sampai
dengan Laporan Bulanan posisi bulan Juli 2013 diperpanjang hingga posisi
bulan Oktober 2013. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka
menjaga kesinambungan dan konsistensi data yang dikelola oleh Bank
Indonesia yaitu antara Laporan Bulanan BPR dengan Laporan Publikasi BPR,
maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Bank
Indonesia nomor 15/29/DKBU tanggal 31 Juli 2013 perihal Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat.
2. Perubahan tersebut mengatur tentang tata cara dan format Laporan
Keuangan Publikasi yang wajib diumumkan BPR dan disampaikan kepada Bank
Indonesia untuk periode Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan
September 2013, sebagai berikut:
a. Khusus untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan September
2013 mengacu pada tata cara dan format lampiran I A Surat Edaran Bank
Indonesia No.15/43/DPNP Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 15/29/DKBU Tanggal 31 Juli 2013 Perihal Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Prekreditan Rakyat.
b. Rekaman data Laporan Keuangan Publikasi yang disampaikan kepada Bank
Indonesia posisi bulan September 2013 secara on-line yang mengacu pada
Lampiran 1A sebagaimana huruf a di atas, tidak mencakup rasio Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), rasio Biaya Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO), dan Cash Ratio pada Tabel 4 mengenai
Kualitas Aktiva Produktif dan informasi lainnya.
3. Selanjutnya, terhitung untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi
akhir bulan Desember 2013 dan laporan-laporan Publikasi BPR berikutnya
sepenuhnya mengacu pada format lampiran I Surat Edaran Bank Indonesia
nomor 15/29/DKBU tanggal 31 Juli 2013 tersebut di atas.