Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/14/DPNP perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/15/DPNP Tanggal 12 Juli 2006 perihal Laporan Berkala Bank Umum.
Lampiran:
lamp_se_1514_13.pdf
FAQ:
faq_se_1514_13.pdf
1. Penyempurnaan SE BI mengenai LBBU dilakukan dalam rangka:
a. menindaklanjuti penerbitan SE BI No. 14/21/DPNP tanggal 18 Juli 2012
perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP
perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar;
b. menindaklanjuti penerbitan SE BI No. 15/1/DPNP tanggal 15 Januari
2013 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.
2. Penyempurnaan dilakukan untuk formulir:
a. laporan risiko spesifik eksposur surat berharga (trading book)
(Formulir 9.a), sesuai dengan SE BI No. 14/21/DPNP tanggal 18 Juli
2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP
perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar.
Penyempurnaan tersebut meliputi penyelarasan dengan kategori portofolio
dan bobot risiko terkait kategori portofolio sesuai SE BI mengenai
perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
b. laporan suku bunga dasar kredit (SBDK) (Formulir 14), sesuai dengan
SE BI No. 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 perihal Transparansi
Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.
Penyempurnaan tersebut meliputi penambahan kolom informasi kredit mikro
dan penghapusan baris informasi terkait cadangan kerugian penurunan
nilai.
3. Laporan terkait SBDK mulai berlaku untuk data posisi akhir bulan
April 2013, yang disampaikan pada periode penyampaian I bulan Mei 2013,
sedangkan Laporan terkait risiko spesifik eksposur surat berharga
(trading book) mulai berlaku untuk data posisi akhir bulan Juni 2013,
yang disampaikan pada periode penyampaian I bulan Juli 2013.