Sign In

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/15/DPNP Tanggal 12 Juli 2006 perihal Laporan Berkala Bank Umum

 Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/15/DPNP Tanggal 12 Juli 2006 perihal Laporan Berkala Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; BPR
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 15/14/DPNP
Tanggal Berlaku : 4/24/2013
   

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/14/DPNP perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/15/DPNP Tanggal 12 Juli 2006 perihal Laporan Berkala Bank Umum.

Lampiran:

lamp_se_1514_13.pdf

FAQ:

faq_se_1514_13.pdf

1. Penyempurnaan SE BI mengenai LBBU dilakukan dalam rangka:
a. menindaklanjuti penerbitan SE BI No. 14/21/DPNP tanggal 18 Juli 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar;
b. menindaklanjuti penerbitan SE BI No. 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.

2. Penyempurnaan dilakukan untuk formulir:
a. laporan risiko spesifik eksposur surat berharga (trading book) (Formulir 9.a), sesuai dengan SE BI No. 14/21/DPNP tanggal 18 Juli 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar.
Penyempurnaan tersebut meliputi penyelarasan dengan kategori portofolio dan bobot risiko terkait kategori portofolio sesuai SE BI mengenai perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
b. laporan suku bunga dasar kredit (SBDK) (Formulir 14), sesuai dengan SE BI No. 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.
Penyempurnaan tersebut meliputi penambahan kolom informasi kredit mikro dan penghapusan baris informasi terkait cadangan kerugian penurunan nilai.
3. Laporan terkait SBDK mulai berlaku untuk data posisi akhir bulan April 2013, yang disampaikan pada periode penyampaian I bulan Mei 2013, sedangkan Laporan terkait risiko spesifik eksposur surat berharga (trading book) mulai berlaku untuk data posisi akhir bulan Juni 2013, yang disampaikan pada periode penyampaian I bulan Juli 2013.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi