Sign In

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

 Surat Edaran Bank Indonesia perihal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 15/28/DPNP
Tanggal Berlaku : 7/31/2013
   

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/28/DPNP perihal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Lampiran 1:

lampiran_se_1528_13.pdf

Lampiran berupa Excel:

lamp2_se_1528_13.xls

FAQ:

faq_se_1528_13.pdf

Latar Belakang Pengaturan
1. Bank perlu meningkatkan kemampuan dan efektivitas dalam mengelola risiko Kredit, meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana, dan mensyaratkan peringkat yang lebih tinggi terhadap prime bank penerbit standby letter of credit (SBLC) yang diperlakukan sebagai agunan tunai.

2. Untuk meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana, Bank dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang masih memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang dilakukan debitur mempengaruhi secara bertahap perbaikan kualitas Kredit atas Kredit yang direstrukturisasi.

3. Bank harus menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja Bank secara utuh sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, khususnya dalam pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai. Selain memenuhi Standar Akuntasi Keuangan, Bank harus tetap menghitung Penyisihan Penghapusan Aset yang akan mempengaruhi rasio permodalan Bank.

Substansi Pengaturan:

1. SE ini mencabut SE No 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum dan SE No 8/2/DPNP tanggal 30 Januari 2006 perihal Pelaksanaan Penahapan Penetapan Kualitas yang Sama untuk Aktiva Produktif yang Diberikan oleh Lebih dari Satu Bank kepada Satu Debitur atau Proyek yang Sama.  

2. Pokok-pokok perubahan dalam SE ini adalah sebagai berikut:

a. Surat berharga yang memiliki lebih dari satu peringkat yang diperoleh dari lembaga pemeringkat yang berbeda maka menggunakan peringkat terendah, jika surat berharga tersebut memiliki 2 (dua) peringkat yang berbeda dan menggunakan peringkat tertinggi kedua, jika surat berharga tersebut memiliki 3 (tiga) peringkat atau lebih yang berbeda.  

b.
Penanaman dana pada Pemerintah ditetapkan memiliki kualitas Lancar sepanjang yang dimaksud Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
 

c.
Penilaian kualitas terhadap fasilitas kredit yang belum ditarik (kelonggaran tarik) dilakukan baik untuk fasilitas committed maupun uncommitted, namun terhadap kelonggaran tarik kredit tersebut hanya diwajibkan membentuk cadangan khusus, tidak perlu membentuk cadangan umum.
 

d. SBLC Prime Bank dapat diakui sbg agunan tunai dengan peringkat Prime Bank AA- untuk S&P dan Fitch dan Aa3 untuk Moodys. Menegaskan Jika Bank memiliki agunan berupa SBLC dengan lebih dari satu peringkat (peringkat prime bank sebagai penerbit) maka yang digunakan adalah peringkat terendah.  

e.
Mengganti  batasan penyediaan dana yang diberikan perlakuan khusus yang sebelumnya Rp1 M menjadi Rp5 M dan menghapus nama-nama daerah dalam SE mengingat dalam PBI hal tersebut akan ditentukan kemudian dalam ketentuan tersendiri.
 

f.
Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) tetap dihitung, namun tidak dibebankan pada L/R melainkan akan mempengaruhi perhitungan KPMM, setelah dikurangkan dari Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dibentuk untuk aset produktif dan langsung mempengaruhi perhitungan KPMM tanpa melihat CKPN yan dibentuk, karena merupakan disinsentif bagi bank untuk aset non produktif.
 

g. Pengaturan Kredit yang Direstrukturisasi, yaitu mengenai perlakuan akuntansi kredit yang direstrukturisasi yang mengikuti standar akuntansi, menghapus pelaporan restrukturisasi kredit secara offline dan penjelasan lebih lanjut berikut contoh mengenai penilaian kualitas kredit yang di restrukturisasi.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi