Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/21/DPNP perihal Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum.
Lampiran:
lamp_se_1521_13.zip
FAQ:
faq_se_1521_13.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor
14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) bagi Bank Umum, maka perlu
diatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan penerapannya. Surat Edaran ini
mengatur mengenai pelaksanaan kewajiban Bank dalam mencegah Bank
digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme
sebagaimana dituangkan dalam Pedoman Standar Penerapan Program APU dan
PPT dalam Lampiran SE ini.
Bank yang telah memiliki pedoman APU dan PPT namun belum memenuhi acuan
minimum dalam Pedoman Standar Penerapan Program APU dan PPT sebagaimana
dimaksud pada Lampiran SE ini, wajib menyesuaikan dan menyempurnakannya
paling lambat tanggal 28 Juni 2013.
II. Pokok-Pokok Pengaturan:
1. Tugas dan tanggung jawab Direktur yang melakukan pengawasan aktif terkait penerapan program APU dan PPT adalah:
a. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Bank
telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai APU dan PPT dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
b. memantau pelaksanaan tugas unit kerja khusus dan/atau pejabat Bank yang bertanggung jawab atas penerapan Program APU dan PPT;
c. memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama mengenai pejabat yang
akan memimpin unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggung jawab atas
penerapan Program APU dan PPT;
d. memberikan persetujuan terhadap Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan; dan
e. mengevaluasi transaksi yang memerlukan persetujuan pejabat senior.
2. Pejabat Unit Kerja Khusus (UKK) atau pejabat Bank yang
bertanggung jawab menjalankan fungsi UKK paling kurang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pengetahuan yang memadai mengenai APU dan PPT dan peraturan
lainnya yang terkait dengan produk dan aktivitas perbankan;
b. memiliki pengalaman yang memadai di bidang perbankan; dan
c. memiliki pengetahuan yang memadai mengenai risk assessment dan risk
mitigation yang terkait dengan penerapan Program APU dan PPT.
3. Dalam menetapkan kompleksitas usaha kantor cabang, Bank
menggunakan pendekatan berdasarkan risiko (risk based approach) dengan
memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. produk dan jasa Bank yang memerlukan persetujuan Bank Indonesia;
b. jumlah Nasabah berisiko tinggi yang dimiliki;
c. volume usaha kantor cabang;
d. aktivitas transaksi dengan luar negeri; dan atau
e. lokasi kantor cabang berada pada wilayah yang masyarakatnya dikenal sebagai cash society.
4. Pengelompokan Nasabah dan WIC paling kurang terdiri dari 3 (tiga) klasifikasi risiko, yaitu:
a. rendah, sehingga terhadap yang bersangkutan diterapkan prosedur CDD sederhana.
b. menengah, sehingga terhadap yang bersangkutan diterapkan prosedur CDD.
c. tinggi, sehingga terhadap yang bersangkutan diterapkan prosedur Enhanced Due Dilligence (EDD).
5. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara transaksi dan/atau profil
Nasabah dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan, Bank harus
menyesuaikan tingkat risiko dengan cara:
a. menerapkan prosedur CDD bagi Nasabah yang semula tergolong berisiko
rendah berubah menjadi berisiko menengah sesuai dengan penetapan tingkat
risiko yang baru; atau
b. menerapkan prosedur EDD bagi Nasabah yang semula tergolong berisiko rendah atau menengah berubah menjadi berisiko tinggi.
6. Dalam menetapkan tingkat risiko Nasabah, jasa, dan produk Bank, Bank berpedoman pada:
a. ketentuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
yang mengatur mengenai pedoman identifikasi produk, nasabah, usaha, dan
negara berisiko tinggi bagi penyedia jasa keuangan; dan
b. referensi lainnya yang diterbitkan oleh otoritas berwenang atau yang telah menjadi international best practice.
7. Dalam rangka pencegahan penggunaan Bank sebagai media atau tujuan
pencucian uang dan pendanaan terorisme, Bank melakukan prosedur
penyaringan (pre-employee screening), pengenalan, dan pemantauan profil
karyawan yang dituangkan dalam kebijakan Know Your Employee (KYE) yang
berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai penerapan strategi anti
fraud.
8. Action plan pelaksanaan Program APU dan PPT memuat strategi,
langkah-langkah, dan/atau rencana pemenuhan kewajiban APU dan PPT,
antara lain:
a. penyesuaian sistem, perjanjian pembukaan hubungan usaha, dan mitigasi
risiko terkait penerapan CDD sederhana dalam rangka financial
inclusion;
b. pengelompokan Nasabah berdasarkan RBA;
c. penyempurnaan infrastruktur terkait dengan teknologi informasi;
d. persiapan dalam pembangunan single Customer Identification File (CIF);
e. penunjukan pegawai yang menjalankan fungsi UKK di kantor cabang yang kompleksitas usahanya tinggi;
f. penyiapan sumber daya manusia yang memadai; dan/atau
g. penyesuaian teknologi informasi untuk pelaksanaan program pengkinian data Nasabah.
9. Perubahan atas laporan action plan dan laporan rencana kegiatan
pengkinian data dapat dilakukan sepanjang terdapat perubahan yang
terjadi di luar kendali Bank dan disampaikan kepada Bank Indonesia
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan dilakukan.
10.
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 11/31/DPNP tanggal 30 November 2009 perihal Pedoman
Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.