Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pembelian Kredit atau PembiayaanPemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan KonsumsiBeragun Properti, dan Kredit atau PembiayaanKendaraan Bermotor.
FAQ:
faq_se_154013.pdfSurat
Edaran ini menginduk pada PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi
Bank Umum dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah. Pokok-pokok pengaturan dalam SE adalah
sebagai berikut:
1. Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) berlaku untuk :
Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB,
KPRS/KPRS iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB).
2. Pengaturan mengenai LTV atau FTV dikecualikan terhadap KPP atau
KPP iB dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. LTV dan FTV ditetapkan paling tinggi sebagaimana tersaji dalam tabel.

4.
Penentuan urutan fasilitas kredit/pembiayaan dalam perhitungan LTV/FTV
harus memperhitungkan seluruh fasilitas KPP/KPP iB dan KKBP/KKBP iB yang
telah diterima debitur/nasabah di bank yang sama maupun bank lainnya.
5.
Dalam hal perjanjian KPP/KPP iB antara Bank dan debitur/nasabah
mengikat lebih dari 1 (satu) unit Properti pada saat bersamaan dan/atau
beberapa perjanjian KPP/KPP iB terhadap beberapa Properti yang dilakukan
pada tanggal yang sama, Bank wajib menetapkan urutan fasilitas
kredit/pembiayaan berdasarkan urutan nilai agunan dimulai dari nilai
agunan yang paling rendah.
6. Pengaturan atas hal-hal yang harus dipenuhi Bank dalam rangka
melaksanakan pengaturan LTV/FTV, antara lain persyaratan dokumen,
perlakuan debitur suami dan istri, dan penerapan prinsip kehati-hatian
berupa pengaturan top up kredit atau pembiayaan baru berdasarkan
Properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.
7. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas KPP/KPP
iB jika Properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh
dimana fasilitas tersebut hanya dapat diberikan untuk fasilitas KPP/KPP
iB pertama dan harus memenuhi persyaratan lainnya dalam rangka prinsip
kehati-hatian.
8. Pengaturan minimum down payment (DP) untuk kredit/pembiayaan
kendaraan bermotor yaitu 25% untuk kendaraan bermotor roda dua, 30%
untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan non
produktif, dan 20% untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk
keperluan produktif.
9. Penerapan prinsip kehati-hatian berupa
larangan pemberian kredit/pembiayaan untuk uang muka atau down payment.