Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti.
Lampiran:
lampiran_se_150714.pdf
FAQ:
faq_se_150713.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan:
1. Surat Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari telah
diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27
Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan
Modal Inti Bank.
2. SE ini mengatur bahwa Pembukaan Jaringan Kantor Bank perlu didukung
dengan kemampuan keuangan yang memadai, yang antara lain tercermin pada
ketersediaan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor Bank
(Theoretical Capital). Selain itu, dalam rangka perimbangan penyebaran
Jaringan Kantor, Bank didorong untuk melakukan perluasan ke wilayah yang
kurang terlayani oleh jasa perbankan guna mendukung upaya pengembangan
pembangunan nasional.
II. Substansi Pengaturan:
1. Bank Indonesia mengelompokkan seluruh wilayah provinsi di
Indonesia menjadi 6 (enam) zona, yaitu Zona 1 sampai dengan Zona 6,
berdasarkan analisis tingkat kejenuhan Bank Umum dan pemerataan
pembangunan dalam masing-masing zona.
2. Zona 1 menunjukkan zona yang paling jenuh sedangkan Zona 6
menunjukkan zona paling tidak jenuh. Untuk setiap zona ditetapkan suatu
besaran koefisien, dengan angka koefisien tertinggi yaitu 5 untuk zona
yang paling jenuh dan angka koefisien terendah yaitu 0,5 untuk zona yang
paling tidak jenuh.
3. Bank Indonesia menetapkan biaya investasi pembukaan jaringan kantor
berdasarkan jenis kantor Bank untuk masing-masing Bank Umum berdasarkan
Kegiatan Usaha (BUKU). Biaya investasi BUKU 3 dan 4 lebih besar dari
BUKU 1 dan 2.
4. Bank Umum memperhitungkan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis
kantor untuk kantor yang sudah ada (existing) dan untuk rencana
Pembukaan Jaringan Kantor yang baru.
5. Bank yang akan mengajukan rencana Pembukaan Jaringan Kantor, wajib
mencantumkan perhitungan ketersediaan alokasi Modal Inti dalam Rencana
Bisnis Bank (RBB) dengan menggunakan Modal Inti posisi akhir bulan
September.
6. Bank Indonesia akan menilai pula posisi Modal Inti Bank pada saat
Bank mengajukan permohonan rencana Pembukaan Jaringan Kantor kepada Bank
Indonesia.
7. Bank yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan memiliki
ketersediaan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor dapat
melakukan pembukaan Jaringan Kantor dengan jumlah sesuai dengan
ketersediaan alokasi Modal Inti.
8. Bank sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dapat memperoleh insentif
tambahan jumlah Pembukaan Jaringan Kantor apabila Bank menyalurkan
kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) paling rendah 20%
dan/atau Usaha Mikro dan Kecil (UMK) paling rendah 10% dari total
portofolio kredit.
9. Bank yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan namun tidak memiliki
ketersediaan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor, dapat
melakukan pembukaan Jaringan Kantor apabila menyalurkan kredit kepada
UMKM paling rendah 20% atau UMK paling rendah 10% dari total portofolio
kredit, dan melakukan pemupukan modal.
10. Bank Indonesia juga mempertimbangkan pencapaian tingkat efisiensi
Bank yang antara lain diukur melalui rasio Biaya Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO) dan rasio Net Interest Margin (NIM) untuk
menetapkan jumlah Pembukaan Jaringan Kantor Bank.
11. Perhitungan pencapaian penyaluran kredit kepada UMKM dan/atau UMK
yang digunakan dalam rencana Pembukaan Jaringan Kantor pada RBB
menggunakan data UMKM dan/atau UMK posisi akhir bulan September.
12. Bank Indonesia akan menilai pencapaian tingkat efisiensi Bank dan
pencapaian penyaluran kredit kepada UMKM dan/atau UMK, baik pada saat
penilaian rencana Pembukaan Jaringan Kantor dalam RBB maupun pada saat
Bank mengajukan permohonan rencana Pembukaan Jaringan Kantor kepada Bank
Indonesia
13. Dalam rangka meningkatkan pemerataan Jaringan Kantor Bank, Pembukaan
Jaringan Kantor Bank oleh BUKU 3 atau BUKU 4 diatur sebagai berikut:
a. pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang (KC) di Zona 1 atau Zona 2, wajib
diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KC (kovensional atau syariah) di Zona 5
atau Zona 6; dan/atau
b. pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Zona 1 atau Zona
2, wajib diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KCP (kovensional atau
syariah) atau 1 (satu) KC (kovensional atau syariah) di Zona 5 atau Zona
6.
14. Perhitungan 3 (tiga) KC atau 3 (tiga) KCP di Zona 1 atau Zona 2
dihitung secara kumulatif sejak berlakunya ketentuan ini. Bank yang
belum merealisasikan kewajiban pembukaan KC dan/atau KCP di Zona 5 atau
Zona 6 tidak dapat melakukan pembukaan KC atau KCP di Zona 1, Zona 2,
Zona 3 dan Zona 4.
15. Kewajiban perimbangan pembukaan jaringan kantor, tidak berlaku bagi
Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan melakukan pembukaan KC
atau KCP di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan wilayah provinsi tempat
kedudukan kantor pusatnya.
16. Wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusat bank meliputi pula
provinsi hasil pemekaran wilayah sepanjang Pemerintah Daerah provinsi
hasil pemekaran wilayah belum memiliki saham mayoritas pada Bank yang
berkantor pusat di provinsi hasil pemekaran.
17. Bank yang telah memiliki Jaringan Kantor di dalam dan luar negeri
sebelum Surat Edaran Bank Indonesia ini berlaku, dapat tetap
mengoperasikan Jaringan Kantor tersebut.
18. Bank wajib menyesuaikan rencana Pembukaan Jaringan Kantor Bank untuk
tahun 2013 dengan memperhitungkan alokasi Modal Inti. Penyesuaian
rencana Pembukaan Jaringan Kantor tahun 2013, wajib dicantumkan dalam
revisi RBB tahun 2013 dan disampaikan kepada Bank Indonesia paling
lambat akhir bulan Juni 2013.
19. Dasar perhitungan ketersediaan alokasi Modal Inti, untuk pertama
kali menggunakan Modal Inti posisi akhir bulan Desember 2012.
20. SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.