Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/15/DPNP perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.
Lampiran:
1.
lamp1_se151513.pdf
2.
lamp2_se151513.doc
3.
lamp3_se151513.pdf
4.
lamp4_se151513.pdf
FAQ:
faq_1515_13.pdf
Penjelasan:
I. Latar Belakang Pengaturan
Latar
belakang dilakukannya penyempurnaan Surat Edaran tersebut adalah
terbitnya ketentuan mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
berdasarkan Risiko (Risk Based Bank Rating/RBBR) yang menetapkan Good
Corporate Governance (GCG) sebagai salah satu faktor dalam penilaian
tingkat kesehatan Bank Umum, sehingga perlu dilakukan harmonisasi dengan
ketentuan mengenai GCG yang telah ada sebelumnya.
II. Pokok-Pokok Pengaturan:
1. Penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG disesuaikan
dengan periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yaitu paling
kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan
Desember.
2. Penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG dilakukan
secara komprehensif dan terstruktur dengan mengintegrasikan
faktor-faktor penilaian ke dalam 3 (tiga) aspek governance, yaitu
governance structure, governance process, dan governance outcome.
3. Dalam rangka memastikan penerapan 5 (lima) prinsip dasar GCG,
penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG dilakukan terhadap
11 (sebelas) Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG, yaitu:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
c. kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;
d. penanganan benturan kepentingan;
e. penerapan fungsi kepatuhan;
f. penerapan fungsi audit intern;
g. penerapan fungsi audit ekstern;
h. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
i. penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposures);
j. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan GCG, dan pelaporan internal; dan
k. rencana strategis Bank.
Selain sebelas faktor tersebut, perlu diperhatikan pula informasi lainnya terkait penerapan GCG Bank.
4. Penilaian pelaksanaan GCG Bank dilakukan secara individual maupun secara konsolidasi.
5. Peringkat Faktor GCG ditetapkan dalam 5 (lima) peringkat, yaitu
Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5.
Urutan Peringkat Faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan penerapan GCG
yang lebih baik.
6. Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG dalam
Laporan Pelaksanaan GCG yang disampaikan kepada Bank Indonesia dan
stakeholders Bank lainnya disesuaikan dengan periode penilaian Tingkat
Kesehatan Bank dalam 1 (satu) tahun terakhir.
7. Bagi Bank yang memperoleh Peringkat GCG 3,4, atau 5 wajib
menyampaikan action plan. Action plan disampaikan sesuai dengan tata
cara penyampaian sebagaimana diatur dalam PBI tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum. Namun, Bank dapat menyampaikan action plan lebih
awal, bersamaan dengan penyampaian Laporan Penilaian (self assessment)
Pelaksanaan GCG secara individual.
8. Laporan pelaksanaan action plan GCG berikut waktu penyelesaian
dan kendala/hambatan penyelesaiannya (apabila ada) disampaikan kepada
Bank Indonesia dengan mengacu pada tata cara penyampaian laporan
pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank
Indonesia yang mengatur mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
9. Dengan berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia No.15/15/DPNP, maka
beberapa aturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
a. Surat Edaran BI No.9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum;
b. Lampiran III.4 Penilaian Faktor Good Corporate Governance (GCG) dalam
Surat Edaran BI No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum.