Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.15/ 49 /DPKL perihal Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.
Lampiran SEBI 154913.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan
1. Surat Edaran (SE) Ekstern perihal LPIP diterbitkan sebagai
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No.15/1/PBI/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Lembaga Pengelola
Informasi Perkreditan (LPIP);
2. Dalam rangka mengukur kesiapan dan kesinambungan kegiatan
pengelolaan LPIP, diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai
mekanisme perizinan LPIP, serta pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Bank
Indonesia kepada LPIP untuk meyakini bahwa operasional LPIP dilakukan
sesuai peraturan perundang-undangan dan tujuan dari keberadaan LPIP.
3. SE Ekstern perihal LPIP mencakup ketentuan pelaksanaan mengenai
perizinan LPIP, operasional LPIP, pengawasan LPIP, penanganan keluhan,
dan hak serta kewajiban LPIP.
II. Substansi Pengaturan
1. LPIP hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah
memperoleh izin Bank Indonesia. Pemberian izin dilakukan dalam 2 (dua)
tahap, yaitu:
1) persetujuan prinsip; dan
2) izin usaha.
2. Bentuk badan hukum LPIP adalah Perseroan Terbatas.
3. Pemegang saham LPIP wajib berbadan hukum Indonesia. Badan hukum
Indonesia (BHI) pemegang saham LPIP dapat dimiliki oleh BHI atau BHI
dengan badan hukum asing (BHA) secara kemitraan.
4. Perubahan modal disetor, pemegang saham, anggota direksi,
dan/atau anggota dewan komisaris memerlukan persetujuan dari Bank
Indonesia.
5. Setiap LPIP memiliki kewajiban untuk menjaga data, memiliki
sistem yang andal, memiliki kebijakan dan prosedur operasional dalam
pedoman tertulis, serta memiliki aturan main yang harus dipatuhi oleh
setiap pihak yang menggunakan informasi perkreditan.
6. Pengaturan mengenai sumber dan alur data, biaya perolehan Data
Kredit, perolehan data LPIP untuk kepentingan Bank Indonesia, dan
pengelolaan data LPIP.
7. Pengaturan mengenai syarat, ketentuan, serta pihak yang diizinkan untuk dapat memperoleh informasi perkreditan dari LPIP.
8. Pengaturan mengenai pelaksanaan mekanisme penanganan dan
penyelesaian pengaduan dari masyarakat dalam hal terdapat kesalahan atau
ketidakbenaran data yang dikelola oleh LPIP.
9. Pengaturan mengenai pelaksanaan pengawasan oleh Bank Indonesia
kepada LPIP untuk meyakini bahwa operasional LPIP sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, untuk menjaga kesinambungan operasional
LPIP, serta menjaga kepentingan masyarakat terkait data yang dikelola
oleh LPIP.
10. Pengaturan mengenai prosedur dan mekanisme penghentian kegiatan
usaha LPIP.