Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/29/DKBU perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat.
FAQ:
faq_se_1529_13.pdf
1.
Penyusunan Surat Edaran Bank Indonesia ini ditujukan untuk meningkatkan
pemantauan keadaan usaha Bank Perkreditan Rakyat oleh publik serta
harmonisasi dengan ketentuan yang berlaku.
2. Surat edaran Bank
Indonesia ini merupakan pengaturan kembali sekaligus mencabut SE Nomor
8/30/DPBR tanggal 12 Desember 2006 perihal Laporan Keuangan Tahunan dan
Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat.
3. Pengaturan mengenai hubungan antara BPR, akuntan publik dan Bank
Indonesia melalui perubahan ruang lingkup perjanjian antara BPR dan
Akuntan Publik, serta kewajiban akuntan publik kepada Bank Indonesia
sehingga Bank Indonesia dapat memperoleh informasi sedini mungkin dari
hasil audit akuntan publik.
Beberapa pokok perubahan dalam Nomor 15/29/DKBU Tanggal 31 Juli 2013
Tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan
Rakyat antara lain :
a. Laporan Keuangan Tahunan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku bagi BPR yaitu Standar Akuntansi Keuangan bagi Entitas
tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman Akuntansi BPR (PA
BPR);
b. Pengaturan mengenai aspek pengungkapan (disclosure) atas Laporan
Keuangan Tahunan BPR menyesuaikan dengan ketentuan Standar Akutansi
Keuangan bagi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman
Akutansi BPR (PA BPR);
c. Pengaturan mengenai hubungan kerja antara BPR dengan Kantor Akuntan
Publik (KAP) berikut contoh perjanjian kerja antara BPR dengan KAP dalam
lampiran SE;
d. Tatacara perhitungan sanksi berkenaan dengan keterlambatan/tidak
menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikas berikut
buktinya;
e. Mekanisme penyampaian penyampaian Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Publikasi.