Sign In

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat

 Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 15/29/DKBU
Tanggal Berlaku : 7/31/2013
   

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/29/DKBU perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat.

FAQ:

faq_se_1529_13.pdf

1. Penyusunan Surat Edaran Bank Indonesia ini ditujukan untuk meningkatkan pemantauan keadaan usaha Bank Perkreditan Rakyat oleh publik serta harmonisasi dengan ketentuan yang berlaku.

2. Surat edaran Bank Indonesia ini merupakan pengaturan kembali sekaligus mencabut SE Nomor 8/30/DPBR tanggal 12 Desember 2006 perihal Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat.

3. Pengaturan mengenai hubungan antara BPR, akuntan publik dan Bank Indonesia melalui perubahan ruang lingkup perjanjian antara BPR dan Akuntan Publik, serta kewajiban akuntan publik kepada Bank Indonesia sehingga Bank Indonesia dapat memperoleh informasi sedini mungkin dari hasil audit akuntan publik.
Beberapa pokok perubahan dalam Nomor 15/29/DKBU Tanggal 31 Juli 2013 Tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat antara lain :
a. Laporan Keuangan Tahunan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR yaitu Standar Akuntansi Keuangan bagi Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman Akuntansi BPR (PA BPR);
b. Pengaturan mengenai aspek pengungkapan (disclosure) atas Laporan Keuangan Tahunan BPR menyesuaikan dengan ketentuan Standar Akutansi Keuangan bagi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman Akutansi BPR (PA BPR);
c. Pengaturan mengenai hubungan kerja antara BPR dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) berikut contoh perjanjian kerja antara BPR dengan KAP dalam lampiran SE;
d. Tatacara perhitungan sanksi berkenaan dengan keterlambatan/tidak menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikas berikut buktinya;
e. Mekanisme penyampaian penyampaian Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi