Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/2/DPNP perihal Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia.
FAQ:
faq_se_150213.pdf
Penjelasan:
I. Latar Belakang
Sehubungan
dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No.14/24/PBI/2012 tentang
Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia, maka perlu diatur lebih
lanjut ketentuan pelaksanaan penerapannya. Surat Edaran ini mengatur
mengenai pelaksanaan pemenuhan kebijakan kepemilikan tunggal pada
perbankan Indonesia dengan cara merger atau konsolidasi, membentuk
Perusahaan Induk di bidang Perbankan, dan membentuk Fungsi Holding.
II. Pokok-Pokok Pengaturan
1. Terdapat 3 (tiga) opsi dalam melakukan pemenuhan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, yaitu:
a. Merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya.
b. Membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company/BHC).
c. Membentuk Fungsi Holding.
2. Bank Indonesia memberikan
insentif dalam rangka merger atau konsolidasi untuk memenuhi kebijakan
kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia yang mengacu pada ketentuan
Bank Indonesia yang mengatur mengenai insentif dalam rangka konsolidasi
perbankan. Selain itu, juga diatur mengenai tata cara dan batas waktu
pelaksanaan merger atau konsolidasi, serta kewenangan Bank Indonesia
melakukan uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pemegang Saham
Pengendali (PSP) dan/atau calon pengurus Bank hasil merger atau
konsolidasi.
3. Pengaturan mengenai BHC, antara lain:
a. Tata cara dan batas waktu pelaksanaan pembentukan BHC dan pengalihan saham dari PSP kepada BHC.
b. Tugas BHC.
c. Permodalan BHC.
d. Perusahaan Induk di Bidang Keuangan (Financial Holding Company) yang bertindak sebagai BHC.
e. Kewenangan Bank Indonesia untuk menyetujui atau menolak permohonan pembentukan BHC dan calon PSP dan/atau pengurus BHC.
4. Pengaturan mengenai Fungsi Holding, antara lain:
a. Jenis PSP yang dapat membentuk Fungsi Holding, yaitu hanya PSP berupa
Bank yang berbadan hukum Indonesia dan instansi Pemerintah Republik
Indonesia.
b. Tata cara dan batas waktu pembentukan Fungsi Holding.
c. Kewenangan Bank Indonesia memberikan persetujuan atas pembentukan Fungsi Holding.
5. Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan terhadap Fungsi Holding sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan
Bank, termasuk melakukan pemeriksaan, baik secara berkala maupun
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
6. BHC dan Fungsi Holding menyampaikan laporan-laporan kepada Bank Indonesia seperti:
a. program kerja strategis BHC atau Fungsi Holding.
b. Laporan pengawasan BHC atau Fungsi Holding terhadap Bank.
c. Laporan prudential lainnya.
7. Pada saat Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku maka
Surat Edaran Bank Indonesia No.9/32/DPNP tanggal 12 Desember 2007
perihal Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.