Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/6/DPNP perihal Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti.
Lampiran:
lampiran_se_150613.pdf
FAQ:
faq_se_150613.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan
Surat Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya
Peraturan Bank Indonesia No.14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012
tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
SE ini mewajibkan Bank melakukan identifikasi dan menyampaikan action
plan atas produk atau aktivitas yang tidak menjadi cakupan kelompok
kegiatan usaha Bank berdasarkan modal inti (BUKU) serta mengajukan
permohonan untuk memperoleh persetujuan sebelum menerbitkan produk atau
melaksanakan aktivitas baru yang bukan merupakan produk dan aktivitas
dasar dan/atau memiliki risiko serta kompleksitas yang tinggi.
II. Substansi Pengaturan:
1. Bank dapat melakukan kegiatan usaha berupa penerbitan produk atau
pelaksanaan aktivitas sesuai cakupan produk dan aktivitas yang
diperkenankan menurut BUKU. BUKU dibedakan menjadi 4 kelompok, BUKU 1
sampai dengan BUKU 4. Semakin tinggi modal inti Bank, semakin tinggi
BUKU dan semakin luas cakupan produk yang dapat diterbitkan atau
aktivitas yang dapat dilaksanaakan oleh Bank.
2. Penerbitan produk dan aktivitas baru Bank wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan produk atau aktivitas yang diperkenankan pada masing-masing BUKU;
b. rencana penerbitan produk yang belum pernah diterbitkan atau
aktivitas yang belum pernah dilaksanakan sebelumnya wajib dicantumkan
dalam Rencana Bisnis Bank untuk tahun yang sama dengan rencana
penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas tersebut;
c. penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas yang merupakan produk
atau aktivitas dasar tidak memerlukan persetujuan dari Bank Indonesia;
d. penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang bukan
merupakan produk atau aktivitas dasar dan/atau memiliki risiko serta
kompleksitas tinggi, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
Bank Indonesia; dan
e. menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang
ditimbulkan oleh penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerapan
manajemen risiko bagi Bank Umum.
3. Produk atau aktivitas baru yang wajib memperoleh persetujuan Bank
Indonesia adalah produk atau aktivitas yang bukan merupakan aktivitas
dasar dan/atau memiliki risiko serta kompleksitas yang tinggi antara
lain meliputi:
a. Penghimpunan dana berupa penerbitan surat utang dan atau pinjaman yang memiliki fitur ekuitas, serta sekuritisasi aset;
b. Aktivitas treasury berupa structured product dan credit derivative;
c. Keagenan dan kerjasama berupa aktivitas bancassurance, kustodian, wali amanat, dan trust;
d. Kegiatan sistem pembayaran antara lain berupa penyelengaraan kliring,
penyelenggara Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan
penyelenggara Uang Elektronik (e-money), phone banking, SMS banking,
mobile banking, dan internet banking.
4. Produk atau aktivitas baru yang tidak wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia antara lain meliputi:
a. penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas dasar antara lain
penghimpunan dana dalam bentuk giro, tabungan, sertifikat deposito dan
pinjaman yang diterima serta penyaluran dana dalam bentuk kredit,
pembelian surat berharga, penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan
pada bank lain;
b. aktivitas penjualan produk-produk yang diterbitkan oleh Pemerintah,
misalnya aktivitas agen penjual Surat Utang Negara (SUN) dan aktivitas
agen penjual Obligasi Ritel Indonesia (ORI);
c. penanaman dana dalam rangka investasi, misalnya pembelian Reksa Dana
pendapatan tetap, penempatan pada SBI, dan pembelian surat berharga
korporasi;
d. penyaluran dan penghimpunan dana dalam rangka pengelolaan likuiditas,
antara lain Penempatan antar Bank, penerimaan pinjaman antar Bank;
e. penerimaan pinjaman dari pihak lain, misalnya pinjaman antar Bank dan pinjaman dari non Bank seperti lembaga multilateral;
f. pengembangan dari produk atau aktivitas konvensional yang pernah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank.
5. Tata cara persetujuan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Pencantuman rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas yang
belum pernah diterbitkan atau dilaksanakan oleh Bank dalam Rencana
Bisnis Bank untuk tahun yang sama dengan penerbitan atau pelaksanaan
aktivitas baru;
b. Pengajuan permohonan Persetujuan Penerbitan Produk atau Pelaksanaan
Aktivitas paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum penerbitan produk
atau pelaksanaan aktivitas baru; dan
c. Pengajuan laporan Realisasi Penerbitan Produk atau Pelaksanaan
Aktivitas Baru kepada Bank Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah produk diterbitkan atau aktivitas baru dilaksanakan.
6. Bank wajib melakukan identifikasi terhadap produk atau aktivitas
Bank yang telah diterbitkan atau dilaksanakan tetapi tidak menjadi
cakupan produk atau aktivitas BUKU Bank. Selanjutnya, Bank harus
menyampaikan rencana tindak (action plan) atas produk atau aktivitas
yang tidak menjadi cakupan BUKU Bank yang dapat berupa:
a. Rencana penambahan Modal inti; atau
b. Rencana penyesuaian Kegiatan Usaha.
7. Rencana tindak wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling
lambat pada akhir bulan Maret 2013, dan Bank Indonesia melakukan
penilaian atas rencana tindak Bank. Berdasarkan hasil penilaian Bank
Indonesia, Bank wajib melakukan revisi atas Rencana Bisnis Bank dan
disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat pada akhir bulan Juni
2013.
8. Bank wajib melakukan penambahan Modal dan/atau menyesuaikan
Kegiatan Usaha yang mencakup produk dan aktivitas, kegiatan valuta
asing, dan kegiatan Penyertaan Modal paling lama:
a. 3 (tiga) tahun sejak revisi Rencana Bisnis Bank tahun 2013 disetujui oleh Bank Indonesia; atau
b. 5 (tahun) sejak revisi Rencana Bisnis Bank tahun 2013 disetujui Bank Indonesia, bagi Bank yang dimiliki Pemerintah Daerah.
9. Bab Peralihan dalam SE ini diatur antara lain mengenai:
a. Penentuan BUKU Bank berdasarkan Modal Inti, untuk pertama kali
didasarkan pada posisi Modal Inti Bank pada akhir bulan Desember 2012.
b. Bagi Bank yang sebelum berlakunya SE Bank Indonesia ini telah
melakukan Kegiatan Usaha yang tidak sesuai dengan BUKU, wajib
menyampaikan rencana tindak pemenuhan Modal Inti atau rencana tindak
penyesuaian Kegiatan Usaha kepada Bank Indonesia.
c. Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, wajib disampaikan
oleh Bank yang tidak mampu memenuhi persyaratan Modal Inti minimum
sesuai BUKU sampai dengan akhir bulan Maret 2013.
d. Ketentuan dalam huruf b tidak berlaku bagi Bank yang sampai dengan
akhir bulan Maret 2013 telah mampu memenuhi persyaratan Modal Inti
minimum berdasarkan BUKU. Namun Bank wajib menyampaikan laporan dan
bukti pendukung pemenuhan Modal Inti minimum kepada pengawas Bank yang
bersangkutan sebagai dasar penyesuaian BUKU Bank.
e. Informasi yang harus disampaikan dalam Rencana tindak pemenuhan Modal
Inti dan Rencana tindak penyesuaian Kegiatan Usaha adalah sebagaimana
diatur dalam SE BI ini.
f. Bagi Bank yang telah menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas
yang berdasarkan SE Bank Indonesia ini wajib memperoleh persetujuan Bank
Indonesia, tetap dapat memelihara produk atau aktivitas tersebut tanpa
harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia, sepanjang
merupakan cakupan produk atau aktivitas yang diperkenankan menurut BUKU
Bank.
g. Ketentuan dalam huruf b tidak berlaku bagi Bank yang pada posisi
akhir Desember 2012 tidak memenuhi persyaratan Modal Inti minimum sesuai
BUKU, namun mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia untuk tetap
dapat melakukan Kegiatan Usaha tertentu berdasarkan pertimbangan
stabilitas sistem keuangan dan/atau mendorong perkembangan perekonomian
nasional, termasuk Bank yang dalam penanganan atau penyelamatan LPS.
10. SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan
berlakunya SE Bank Indonesia ini, maka SE Bank Indonesia No.11/35/DPNP
tanggal 31 Desember 2009 perihal Pelaporan Produk atau Aktivitas Baru
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.