Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
seojk 4-2020.pdf
summary seojk 4 - 2020.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Lembaga Penjamin.