Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL POJK 14 Recovery Plan.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.