Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi :  11 /POJK.03/2019

Tanggal Berlaku : 3/27/2019

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2019 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum