Sign In

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Sektor : IKNB
SubSektor : Lembaga Pembiayaan
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 46/POJK.05/2020
Tanggal Berlaku : 11/10/2020
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi