Perubahan atas SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2018 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Dokumen Publik dan Laporan; Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 9/SEOJK.04/2023

Tanggal Berlaku : 3/15/2023

RINGKASAN

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN

NOMOR 9 /SEOJK.04/2023

TENTANG

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 19/SEOJK.04/2018 TENTANG LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA MANAJER INVESTASI

  • Latar Belakang Perubahan
  1. terdapat hasil identifikasi Kajian Harmonisasi Pengaturan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dilakukan oleh 3 bidang (perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank) bahwa pengaturan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas DPS di pasar modal syariah perlu disetarakan, yaitu terkait rangkap jabatan, ketentuan rapat dan kebijakan remunerasi DPS.

  2. hasil diskusi pra Ijtima Sanawi, bahwa DPS memiliki kendala terkait batasan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab terkait pengawasan produk investasi syariah serta akses yang terbatas terhadap data dan informasi antara DPS dengan internal Manajer Investasi (MI), sehingga diperlukan ketentuan yang memperjelas posisi dan kewenangan DPS dalam MI.

  3. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi untuk mengatur lebih jelas terkait tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah.

  • Pokok Ketentuan

Dalam perubahan SEOJK Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi ini, dilakukan penambahan dan/atau penyesuaian substansi, sebagai berikut:

  1. penambahan lampiran baru yaitu Lampiran IA;

  2. penambahan pengungkapan bentuk penerapan Tata Kelola yaitu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi terkait kebijakan dan pelaksanaan rapat Direksi dengan Dewan Pengawas Syariah termasuk jumlah rapat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun;

  3. penambahan pengungkapan bentuk penerapan Tata Kelola terkait Dewan Pengawas Syariah bagi Manajer Investasi Syariah atau Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah;

  4. transparansi terkait pengungkapan hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lain, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham Manajer Investasi;

  5. transparansi terkait pengungkapan hal penting lainnya yaitu pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah;

  6. penambahan penilaian sendiri (self assessment) atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah bagi Manajer Investasi Syariah;

  7. penambahan penilaian sendiri (self assessment) atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah dan pelaksanaan tugas unit pengelolaan investasi syariah bagi Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah;

  8. penambahan penilaian struktur Tata Kelola yaitu terkait Dewan Pengawas Syariah;

  9. penambahan bobot faktor penilaian Tata Kelola bagi Manajer Investasi selain MI syariah dan Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah;

  10. penambahan bobot faktor penilaian Tata Kelola bagi Manajer Investasi Syariah;

  11. penambahan bobot faktor penilaian Tata Kelola bagi Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah; dan

  12. penyampaian pelaporan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan penerapan Tata Kelola melalui Sistem Aplikasi Industri Reksa Dana (ARIA).