Sign In

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Lembaga Keuangan Mikro

 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Lembaga Keuangan Mikro

Sektor : IKNB
SubSektor : Lembaga Keuangan Mikro
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 61/POJK.05/2015
Tanggal Berlaku : 12/29/2015
   

​POJK Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Lembaga Keuangan Mikro.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi