Perubahan SEOJK Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum; Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 11/SEOJK.03/2018

Tanggal Berlaku : 8/15/2018

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2018 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar