Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Sektor : Perbankan; Pasar Modal; IKNB

SubSektor : Sanksi; Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 36 /POJK.02/2020

Tanggal Berlaku : 6/2/2020

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 /POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.