Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 26-2018.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan