Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 27 Tahun 2022

Tanggal Berlaku : 12/28/2022

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.